RUU GTJK : TARGETKAN 3 MARET SELESAI
23-02-2009 /
PANITIA KHUSUS
Ketua Panitia khusus Rancangan Undang-undang menjadwalkan RUU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTJK) Bomer Pasaribu mengatakan, RUU GTJK dijadwalkan masuk pada tahap akhir 3 Maret mendatang untuk disetujui dan dibahas pada tingkat Paripurna guna disetujui menjadi UU.
â€Sebelumnya juga akan ada sinkronisasi akhir pada tanggal 26 Februari mendatang dengan empat Menteri yaitu Menhukham, Mensesneg, Menhan, Mensos.â€kata Bomer saat diwawancarai oleh Parle di Gedung Lemhanas, Senin, (23/2).
Menurut Bomer, kunjungan ke Gedung Lemhanas merupakan bentuk uji publik, sosialisasi dari finalisasi RUU GTJK yang telah berlangsung selama 1 tahun dibahas oleh DPR pada tingkat Pansus. â€Pada tahapan menuju pencapaian akhir sesuai peraturan Tatib ada sosialisasi baik lingkungan universitas di Pulau Jawa dan luar jawa yang paling penting adalah dengan para Pakar di Lemhanas,â€terangnya.
Dari pertemuan tersebut, kata Bomer, DPR memperoleh masukan dan diskusi yang sangat bagus, Lemhanas mengusulkan saran dan masukan butir-butir yang sangat bernas 27 butir. â€Diantaranya tentang gelar kami sepakat dengan Lemhanas bahwa gelar pahlawan nasional itu dimakamkan di Makam nasional utama dan merupakan sebuah pembakuan yang baik kedepan untuk menumbuhkan keteladanan, sumber motivasi serta kebanggaan didalam berbangsa dan bernegara baik pada landasan yang lama maupun yang berorientasi kemasa depan,â€katanya.
Menyoal pemberian gelar sipil dan Militer yang terkesan pengkotakan sipil dan militer, Dia mengatakan, tanda kehormatan bintang yang secara kategori terdapat dua macam sipil dan militer harus diletakkan dalam satu harmoni dan ini mencegah dikotomi.â€Ini tidak bermasuk membedakan antara bintang sipil dan militer,â€terangnya.
Bomer menambahkan, terdapat dua bintang baru yaitu bintang kerakyatan, Bintang ini merupakan cerminan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan perwakilan. â€Gubernur Lemhanas Muladi menyatakan ini sebagai fenomena yang bagus dan mendorong motivasi masyarakat dan tokoh-tokoh indonesia sebagai pejuang demokrasi, hak asasi dan pejuang permusyarawakatan perwakilan sebagai pancaran sila ke-4 Pancasila,â€terangnya.
Bintang baru lainnya, terang Bomer, yaitu bintang kemanusiaan yang mencerminkan sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. â€sekaligus refleksi 10 pasal baru UUD hasil amandemen dan bab baru amandemen yang belum pernah ada,â€terangnya
Presiden, jelasnya memperoleh 14 bintang tertinggi sebagai bentuk harmonisasi dan perolehan otomatis karena jabatan hak konstitusional Presiden. â€Karena jabatan dan konstitusionalnya memperoleh 14 bintang terdiri tujuh bintang sipil dan tujuh bintang militer sedangkan Wapres memperoleh 7 bintang sipil
Menurut Bomer, Wapres tidak otomatis menerima bintang militer karena didalam konstitusi RI yang menjadi Panglima tertinggi yaitu Presiden. â€Berdasarkan UU yang lama Wapres hanya menerima 2 diantara 14 bintang itupun kelas 2. â€Karena adanya perubahan dengan semangat kebersamaan, satu paket Presiden yang dipilih sesuai UUD maka kita sekarang sepakat Wapres memperoleh 7 bintang sipil sedangkan Presiden memperoleh 14 bintang sipil maupun militer,â€katanya. (si/dea/may/icha)